UUD NRI 1945 Sebagai Green Constitution

ilustrasi (sumber: maduramu.com)

Dewasa ini keprihatinan, keresahan dan kesadaran masyarakat di Indonesia dan dunia internasional terhadap lingkungan dan masa depan planet bumi semakin tumbuh dan berkembang pesat. Kerusakan dan perusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas industri, gaya hidup yang modern dan hal-hal yang berkaitan dengan itu telah mendorong munculnya keprihatinan dan kesadaran ekologis tersebut. Untuk itu maka semakin diyakini pentingnya melakukan sustainable development (Pembangunan Berkelanjutan) yang lebih memperhatikan aspek lingkungan demi keberlanjutan planet bumi, manusia, hewan, tumbuhan dll.

Dalam dunia internasional pun keprihatinan dan kesadaran terhadap lingkungan hidup dan masa depan planet bumi dijewantahkan dalam berbagai instrumen hukum internasional, pertemuan forum multilateral dan berbagai macam kegiatan lain yang berkaitan dengan itu. Dalam tataran nasional, keprihatinan dan kesadaran akan hal tersebut dilakukan dengan cara meratifikasi hukum internasional tentang lingkungan hidup, melakukan program yang berkaitan dengan lingkungan hidup dll. Selain itu, korporasi-korporasi nasional dan internasional juga menaruh perhatian pada isu lingkungan hidup melalui kegiatan corporate social responsosiability (CSR) dalam berbagai bentuk. Di samping itu, masyarakat pun terlibat dalam berbagai bentuk kegiatan dan advokasi untuk menyebarkan kesadaran lingkungan hidup.

Saat ini pun banyak bermunculan sejumlah terminologi dan konsep yang berkaitan dengan lingkungan hidup, yakni green economy, green mining, green building, green party, green city, dll. Semua terminologi ini menekankan kepada pentingnya aspek lingkungan hidup. Namun, masih ada satu terminologi dan konsep yang masih belum dipahami dan terdiseminasi secara luas yakni green constitution (konstitusi hijau). Green Constitution  merupakan fenomena baru di kalangan praktisi dan akademisi yang menggeluti tentang isu lingkungan hidup, termasuk di kalangan ahli hukum dan konstitusi.
  
Secara prinsip, green constitution ini melakukan konstitusionalisasi norma hukum lingkungan ke dalam konstitusi dengan cara menaikkan derajat norma perlindungan lingkungan hidup ke tingkat konstitusi. Maka, prinsip pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan hidup memiliki pijakan yang kuat di dalam peraturan perundan-undangan. Atas dasar itu, green constitution mengintrodusir terminologi dan konsep yang disebut dengan ekokrasi (ecocracy) yang menekankan pentingnya kedaulatan lingkungan.
 
Dalam konteks Indonesia, ketentuan mengenai lingkungan hidup dirumuskan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” Perumusan pasal tersebut menunjukkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 sangat menghormati HAM yaitu dengan dibuktikan dengan adanya Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Maka, UUD NRI Tahun 1945 sangat pro lingkungan hidup dan dapat disebut sebagai green constitution (konstitusi hijau).
 
Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Perumusan pasal ini dilakukan oleh BPUPKI dan disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945. Sebagaimana kritik para kaum environmentalism terhadap Konstitusi AS, para perancang dan perumus UUD NRI Tahun 1945 juga belum membayangkan apa yang menjadi arus utama dalam pemikiran abad 21 tentang lingkungan hidup dan pembangunan yaitu adanya pengertian mengenai satu kesatuan ekosistem.
 
Konsepsi ekosistem dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tentu saja mempunyai korelasi yang sangat erat dengan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan konsep lingkungan hidup. Pasal 33 ayat (4) menegaskan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
 
Maka, berdasar rumusan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terdapat dua konsep terkait dengan ide ekosistem yaitu bahwa perekonomian nasional didasarkan pada demokrasi eknomi haruslah mengandung maksud : (1) berkelanjutan, (2) berwawasan lingkungan hidup. Dengan demikian keseluruhan ekosistem dalam Pasal 33 ayat (3) sebagaimana diinterpretasikan secara ekstensif haruslah dikelola untuk kepentingan pembangunan berdasarkan prinsip-prinsip berkelanjutan (suistainable) dan berwawasan lingkungan (pro-environment) sebagaimana yang sudah ditentukan Pasal 33 ayat (4). Maka, sudah cukup alasan untuk menyebut Amandemen UUD NRI Tahun 1945 ini sudah bernuansa hijau atau pro lingkungan (green constitution).

*) ditulis oleh Novan Mahendra Pratama
Tag : Kebangsaan, Opini
0 Comments for "UUD NRI 1945 Sebagai Green Constitution"

Silakan tulis komentar anda!

Back To Top